Dugaan kasus kekerasan seksual nan menyeret seorang ketua pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik. Ada 11 orang eks santriwati nya nan mengaku jadi korban tindakan bejat tersebut.
Sedikitnya 11 mantan santriwati mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan nan disebut berjalan dalam rentang waktu bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima laporan dari sejumlah korban. Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan nan dilakukan pada Rabu (3/6), para korban menyampaikan keterangan nan mempunyai pola serupa.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya relasi kuasa nan diduga dimanfaatkan terlapor untuk melakukan tindakan tersebut.
"Dari hasil asesmen sementara, terdapat kesamaan pola cerita nan disampaikan para korban mengenai dugaan kekerasan seksual nan mereka alami," kata Rina saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Menurut Rina, posisi terlapor sebagai ketua pondok pesantren membikin para korban berada dalam situasi nan susah untuk menolak maupun melawan.
"Korban memandang terlapor sebagai sosok nan dihormati dan kudu ditaati. Kondisi ini membikin mereka berada dalam posisi nan sangat rentan," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan kedok agama, untuk melancarkan aksinya kepada para pelaku. Hal ini dilaporkan para korban ke TRC PPA, bahwa terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa kepercayaan untuk meyakinkan santriwati agar mengikuti pengarahan nan diberikan.
Hal itu membikin para korban trauma, sehingga memendamnya dalam diam.
"Banyak korban nan akhirnya memilih tak bersuara lantaran merasa tidak mempunyai ruang nan kondusif untuk berbicara," katanya.
Dari keterangan nan diterima TRC PPA, salah satu korban berinisial ID mengaku mengenal terlapor sejak menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut pada 2012. Menurut Rina, korban menceritakan bahwa kedekatan dengan para santriwati dibangun secara perlahan hingga menumbuhkan rasa percaya nan kuat.
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa lantaran nan berbincang adalah pembimbing sekaligus ketua pondok, mereka percaya dengan apa nan disampaikan saat itu," ujar Rina.
Rina menuturkan, setelah lulus SMA, ID tidak langsung kembali ke rumah. Korban berbareng sejumlah santriwati lainnya tetap tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian. Situasi tersebut membikin hubungan dengan ketua pondok menjadi semakin intens dalam kehidupan sehari-hari.
"Menurut cerita korban, mereka tetap berada di lingkungan pondok nyaris setiap hari sehingga komunikasi dengan terlapor juga semakin sering," katanya.
Rina mengatakan, korban memilih menyimpan pengalaman nan dialaminya selama bertahun-tahun. Namun keberanian untuk berbincang muncul setelah mengetahui dugaan perlakuan serupa juga dialami oleh santriwati dari angkatan nan lebih muda.
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa salah satu argumen mereka akhirnya melapor adalah lantaran cemas bakal muncul korban-korban berikutnya jika mereka terus diam," ujarnya.
Selain ID, korban lainnya berinisial RS juga menyampaikan cerita serupa kepada TRC PPA. Menurut Rina, RS mengaku mengenal terlapor sejak tetap duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Saat itu, para santri mempunyai kepercayaan nan tinggi terhadap setiap pengarahan nan diberikan oleh ketua pondok.
Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai merasakan adanya perlakuan nan dianggap tidak semestinya. Meski demikian, korban mengaku kesulitan menolak lantaran selalu diberikan beragam penjelasan nan membikin para santri merasa kudu mematuhi pengarahan tersebut.
"Korban menceritakan bahwa ketika ada nan bertanya alias ragu, mereka diminta untuk tetap percaya dan tidak mempertanyakan lebih jauh," kata Rina.
Rina menambahkan, para korban mengaku pengalaman tersebut meninggalkan akibat psikologis nan tetap dirasakan hingga saat ini. Mereka berambisi proses norma nan melangkah nantinya dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh korban.
Dalam keterangan nan disampaikan kepada TRC PPA, para korban juga menyebut terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa kepercayaan untuk meyakinkan santriwati agar mengikuti pengarahan nan diberikan.
Para korban juga mengaku berada dalam situasi nan susah untuk menolak lantaran adanya tekanan tertentu, termasuk kekhawatiran tidak dapat melanjutkan pendidikan alias naik tingkat andaikan tidak mengikuti pengarahan nan diberikan.
Menurut Rina, salah satu temuan nan paling memprihatinkan adalah kebenaran bahwa para korban tidak hanya mengalami sendiri dugaan tindakan tersebut, tetapi juga menyaksikan rekan-rekan mereka mengalami perlakuan serupa.
"Dampak psikologisnya sangat besar lantaran mereka merasa tidak berkekuatan dan kudu menyaksikan orang lain mengalami perihal nan sama," ujarnya.
Saat ini, TRC PPA tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh korban sebelum laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian. Pendampingan psikologis dan norma juga terus dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan nan memadai.
Rina berambisi abdi negara penegak norma dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut agar proses norma melangkah secara transparan dan memberikan kepastian bagi para korban.
"Para korban sudah menunggu keadilan cukup lama. Kami berambisi laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku," katanya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan nan semestinya menjadi ruang kondusif bagi anak dan peserta didik.
Hingga buletin ini ditulis, pihak pondok pesantren nan disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan mengenai tuduhan nan disampaikan para korban. Upaya konfirmasi tetap terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan penjelasan dari pihak nan bersangkutan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·