Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meningkatkan alokasi shopping pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Lantas apakah penghasilan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) bakal naik tahun depan?
Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah memang mengalokasikan shopping pegawai lebih tinggi dibandingkan anggaran sebelumnya. Nilai shopping pegawai tercatat naik sekitar Rp 20 triliun, alias menjadi Rp378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu nan disiapkan dalam APBN 2026 Rp 358 triliun.
Meski demikian, pemerintah tidak secara spesifik menyebut adanya kebijakan kenaikan penghasilan pokok ASN dalam arsip itu, termasuk saat Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan 2027, di Gedung MPR RI, (14/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memang belum memutuskan untuk menaikan penghasilan ASN pada tahun 2027. Disebut pihaknya tetap membahas kemungkinan nan ada untuk merealisasikan kenaikan penghasilan pokok itu.
"Itu tetap kita bicarakan," kata Purbaya saat konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
Namun demikian kenaikan alokasi shopping pegawai itu bakal digunakan untuk pembayaran gahi dan tunjangan keahlian bagi para ASN dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk:
(1) meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi;
(2) melanjutkan penerapan reformasi birokrasi secara menyeluruh;
(3) menjaga ketepatan kalkulasi kebutuhan shopping pegawai serta meningkatkan kualitas shopping pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan
(4) menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan susunan pegawai nan dibutuhkan dan jumlah ASN nan pensiun serta berpatokan pada kebijakan zero alias minus growth.
Sebagai informasi, kenaikan penghasilan terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 nan diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah meningkatkan penghasilan ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, penghasilan pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dasawarsa terakhir, kenaikan penghasilan ASN juga relatif terbatas, ialah hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·