BEI Kenakan 845 Sanksi ke Emiten hingga Maret 2026, Ini Rinciannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 845 hukuman kepada 494 perusahaan tercatat alias emiten sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.

“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat,” demikian disampaikan BEI dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Secara rinci dari total 845 sanksi, sebanyak 188 hukuman diberikan atas tanggungjawab permintaan penjelasan nan melibatkan 105 perusahaan tercatat. Sanksi mengenai tanggungjawab pembayaran annual listing fee tercatat sebanyak 130 kasus dengan 82 perusahaan terdampak.

video story embed

Sementara itu, pelanggaran atas penyampaian laporan bulanan registrasi pengaruh mencapai 128 hukuman nan dikenakan kepada 62 perusahaan.

Di sisi lain, tanggungjawab penyelenggaraan public expose menjadi salah satu kategori dengan peningkatan tertinggi, ialah mencapai 127 hukuman terhadap 70 perusahaan tercatat.

Adapun hukuman mengenai keterlambatan alias pelanggaran penyampaian laporan finansial tercatat sebanyak 98 kasus nan melibatkan 50 perusahaan.

Kategori lain-lain menjadi penyumbang hukuman terbesar, ialah 174 hukuman kepada 115 perusahaan. Kategori ini mencakup beragam pelanggaran seperti pemenuhan free float, laporan kesiapan biaya jatuh tempo obligasi alias sukuk, laporan aktivitas eksplorasi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian info dalam laporan finansial maupun keterbukaan informasi.

Jika dipersentasekan, dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya, peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori lain-lain nan melonjak hingga 50 persen. Selain itu, hukuman mengenai public expose juga meningkat 14 persen dan laporan finansial naik 5 persen.

Sebaliknya, terjadi penurunan pada hukuman laporan bulanan registrasi pengaruh sebesar 10 persen serta permintaan penjelasan nan turun 9 persen.

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, penurunan terlihat pada pelanggaran laporan finansial nan turun 29 persen serta laporan bulanan registrasi pengaruh nan menurun 10 persen dibandingkan posisi 31 Maret 2025.

BEI menjelaskan penguatan kepatuhan tak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pembinaan berkelanjutan. Sejumlah pembinaan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi izin pasar modal, edukasi penggunaan sistem pelaporan elektronik, hingga penyelenggaraan workshop dan pertemuan langsung dengan perusahaan tercatat.

Ke depan, BEI bakal terus memperkuat pengawasan guna menciptakan pasar modal Indonesia nan lebih kredibel, transparan, dan berkekuatan saing global.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan