BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran nan Paling Banyak

BEI menjatuhkan 3.040 hukuman kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran peraturan pencatatan. (foto; okezone.com/MPI)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 hukuman kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran peraturan pencatatan. Penindakan tersebut dilakukan berasas Peraturan Bursa Nomor I-H untuk menjaga perdagangan pengaruh tetap teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor.

Mayoritas pelanggaran nan dikenakan hukuman berangkaian dengan keterlambatan alias ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan finansial emiten.

Berdasarkan info rekapitulasi tahunan, hukuman terbanyak diberikan atas pelanggaran mengenai keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek. Secara spesifik, hukuman mengenai Laporan Keuangan pada tahun 2025 mencapai 1.223 kasus, mengalami kenaikan sebesar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebaliknya, terdapat tren penurunan jumlah hukuman pada kategori lain seperti pemenuhan tanggungjawab free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan info mengenai public expose tahunan. Selain aspek administratif tersebut, BEI juga memberikan hukuman pada kategori lain-lain nan mencakup kelalaian pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee), laporan kesiapan biaya jatuh tempo obligasi alias sukuk, hingga kesalahan penyajian info dalam laporan keuangan.

Memasuki awal tahun 2026, ketegasan bursa tetap bersambung dengan pengenaan 294 hukuman kepada 142 perusahaan tercatat selama bulan Januari saja. Mayoritas, ialah 57 persen dari total hukuman di awal tahun, dipicu oleh keterlambatan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 nan berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi, serta belum dilaksanakannya public expose tahunan hingga pemisah waktu akhir Desember 2025.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com