Begini Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan baru dilakukan penahanan.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kedua tersangka berbareng dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pihak mengenai lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji unik nan melampaui ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan unik dengan skema 50 persen-50 persen," ujar Taufik dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6).

Selanjutnya, kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup alias Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji unik tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah duit kepada beberapa pihak.

Di antaranya kepada Ishfah sebesar US$30.000; kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar US$10.000.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan duit kepada Ishfah sejumlah US$406.000.

Atas pemberian itu, terang Taufik, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nan terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh untung tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah duit oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari kerabat YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Taufik.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Ismail dan Asrul dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 27 Juni 2026.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional