Niken Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |16:48 WIB

Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK nan Hilang (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Cara dan biaya mengurus STNK yang lenyap bakal diulas dalam artikel. Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak berfaedah arsip itu tidak bisa diganti, lantaran pemilik kendaraan tetap dapat mengusulkan penggantinya melalui instansi Samsat.
Pengurusannya mempunyai persyaratan nan kudu dipenuhi serta biaya publikasi nan berlaku. Lantas, gimana langkah mengurusnya dan berapa biayanya?
1. Syarat Mengurus STNK nan Hilang
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggantian STNK nan lenyap kudu memenuhi sejumlah persyaratan. Pemilik kendaraan perlu mengisi blangko permohonan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai nan menegaskan bahwa STNK nan lenyap tidak mengenai kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran lampau lintas.
Selain itu, diperlukan surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek bentuk kendaraan.
Jika pengurusannya diwakilkan, pemilik juga perlu menyertakan surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP. Bapenda Provinsi DKI Jakarta menambahkan, KTP sesuai nama pemilik pada STNK termasuk arsip nan wajib dibawa.
2. Langkah-Langkah Mengurus STNK nan Hilang
STNK nan lenyap dapat diganti dengan nan baru melalui rangkaian tahapan sederhana seperti berikut:
- Buat surat kehilangan.
- Datangi Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat dan sampaikan perkiraan waktu serta tempat STNK hilang. Surat ini dibuat tanpa biaya.
- Jalani cek fisik.
- Bawa kendaraan ke Samsat agar diperiksa petugas. Layanan ini juga bisa dilakukan tanpa pemungutan biaya.
- Serahkan hasil cek bentuk dan berkas.
- Pastikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin sudah benar, lampau serahkan ke loket berbareng arsip persyaratan lainnya. Petugas bakal memeriksa kelengkapannya dan memberi tahu jika ada nan kurang.
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·