Bekasi -
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak sigap menindaklanjuti kasus pemalak tetek siswi kelas 6 SD di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku laki-laki inisial DF (42) sukses ditangkap.
"Benar, pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Peristiwa pelecehan terjadi pada Rabu (14/10) siang dan terekam CCTV. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak sigap menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan berbareng Polsek Bekasi Selatan hingga sukses mengamankan terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap info mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku," jelasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota.
"Yang berkepentingan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga kudu memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.
"Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele lantaran dapat menimbulkan akibat psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa kondusif dan tidak mengalami tekanan selama proses norma berlangsung," tegas Kombes Putu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun info pribadi korban, termasuk rekaman nan berpotensi mengungkap identitasnya.
"Kami membujuk masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas alias info nan dapat menambah tekanan psikologis. Apabila mengalami alias mengetahui dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat menghubungi jasa Polisi 110 untuk meminta bantuan," kata Budi Hermanto.
(mea/idn)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·