Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari.(dok,istimewa)
FORUM media VOICE Indonesia berbareng Bogor Media Siber Network resmi menggelar Diskusi Publik Jilid III berjudul "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" di Bogor, Rabu (9/9). Forum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian obrolan serial nan sebelumnya sukses dilaksanakan di Jakarta dan Bandung. Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co Anton Sahadi, menegaskan bahwa penyelenggaraan forum ini dilakukan secara berdikari sebagai bentuk nyata independensi dan kepedulian insan pers terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami perlu sampaikan bahwa aktivitas obrolan ini diselenggarakan secara mandiri, artinya kami melakukan ini sebagai corak kepedulian kami terhadap rumor sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu nan tidak bertanggung jawab. Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah, tapi dalam perihal ini kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa nan terjadi nan perlu diseriusi untuk ditindaklanjuti," ujar Anton, dalam keterangan resmi, Kamis (9/9).
Ia menambahkan, konsistensi VOICE Indonesia hingga penyelenggaraan jilid ketiga ini mempertegas komitmen media dalam mengawal rumor perlindungan pekerja migran. "Kok ada obrolan publik jilid ketiga? Ini corak kesungguhan kami sebagai insan pers, sebagai pelaku media, ada kepedulian kami. nan pertama kami pernah lakukan di Jakarta, nan kedua di Bandung, nan ketiga di Kabupaten Bogor. Ini menunjukkan bahwa rumor ini cukup sensitif, cukup menarik perhatian kami," tuturnya.
Peta Kerentanan dan Pengawasan Digital
Diskusi ini menghadirkan keynote speech dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) nan diwakili oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto. Dalam pemaparannya, Firman mengulas peta penempatan PMI sepanjang 2026 serta sejumlah negara tujuan nan memerlukan atensi khusus.
"Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah ini sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi tentunya ada juga nan nakal, mungkin nan unik awak kapal, peringatan nan mungkin ini juga menjadi kritik," papar Firman.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian P2MI untuk mengoptimalkan koordinasi perlindungan dan pengawasan digital.
"Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi gimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran," sambungnya.
Tantangan Pembuktian dan Restitusi Korban
Dari kacamata penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membeberkan kompleksitas dalam membongkar jaringan TPPO hingga ke tingkat tokoh intelektual.
"Kenapa nan tertangkap hanya calon? Karena calon itu nan menutup diri, tidak mau menyebut siapa lagi nan terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu kudu berasas perangkat bukti, sementara dia adalah saksi kunci," ungkap Rumi.
Ia menekankan pentingnya pembuktian materil dalam proses investigasi hukum.
"Penegakan norma tidak bisa berasas asumsi. Kami hanya bisa bertindak berasas perangkat bukti nan kami punya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti halangan eksekusi restitusi bagi korban TPPO nan kerap diakali oleh para pelaku.
"Restitusi nan disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini kebenaran di lapangan," kata Antonius.
Antonius juga mengkritik efektivitas izin nasional nan dinilainya belum berbanding lurus dengan penurunan nomor kejahatan TPPO di tingkat internasional.
"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang kudu terus kita akselerasi," tambahnya.
Faktor Ekonomi dan Tantangan Investigasi Pers
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, menyuarakan dilema nan dihadapi korban TPPO selama proses norma berlangsung. Panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri.
"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran nan melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, jika lima tahun belum selesai, mereka kembali lagi. Apakah kita bakal duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena aspek utama adalah ekonomi," jelas Hariyanto.
Selain itu, dia menyoroti minimnya kesamaan perspektif perlindungan korban di antara abdi negara penegak hukum.
"Nggak semua interogator itu punya perspektif nan sama soal korban. Kita lihat di kolega Jawa Barat, kemudian di kolega nan lain, itu juga nggak punya perspektif nan sama," imbuhnya.
Dari perspektif pandang kerja jurnalistik, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mendedahkan beragam corak tekanan dan intervensi nan membayangi wartawan investigasi TPPO.
"Ini nan paling sering dilakukan adalah intervensi. nan paling dekat saja itu dari pengusaha media. Itu sering dialami oleh teman-teman wartawan nan melakukan investigasi," ungkap Tantan.
Meski demikian, Tantan menegaskan komitmen pers sebagai tembok pengawas publik.
"Kita wartawan bukan pengadil nan memutus perkara. Kita melakukan investigasi, tapi kita ini watchdog, anjing penjaga untuk kepentingan publik. Itu tentunya kudu kita kawal terus," pungkasnya.
Acara nan dipandu oleh moderator Dean Cahyani ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta insan pers dari Bogor Media Siber Network. Diskusi ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan oleh VOICE Indonesia kepada para narasumber sebagai corak apresiasi atas kontribusi pemikiran mereka. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·