Anggota DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK mengenai kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan dilakukan KPK pada Kamis (13/8). Usai pemeriksaan, Bebizie menjelaskan soal honor menyanyinya.
"Jadi, lantaran ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil mengenai itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan lantaran memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara ahli setelah mengisi sejumlah aktivitas di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT nan mengundang saya," jelasnya.
Menurut dia, perihal tersebut nan kemudian membuatnya diperiksa KPK. Namun, Bebizie tidak menjelaskan lebih lanjut soal honor maupun aktivitas nan dimaksud.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beranjak ke bumi politik. Ia tercatat sebagai personil DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, dia duduk di Komisi B nan membidangi perekonomian.
Adapun perkara ini bermulai pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bagian tanah, serta 30 arloji mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain nan dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara nan beraksi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, mengenai dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Secara terpisah, ahli bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Bebizie mengenai pencarian aliran duit mengenai perkara.
"Berkaitan dengan dugaan aliran duit dari pihak PT BKS nan diduga ini juga berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," ucap Budi.
"Artinya ini bagian dari upaya untuk pelacakan, penelusuran aset-aset nan diduga terkait, sehingga tidak hanya untuk proses pembuktian tapi juga tentunya jadi langkah awal nan progresif bagi interogator dalam rangka asset recovery," sambungnya.
Terkait keterangan Bebizie soal honor menyanyi, Budi menyebut interogator konsentrasi pada aliran dana, bukan pekerjaan nan bersangkutan.
"Memang ada dugaan aliran duit dari pihak PT BKS kepada nan bersangkutan, dan nan berkepentingan juga sudah berkomitmen kelak bakal melakukan pengembalian atas pemberian tersebut," kata Budi.
"Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa nan diterima ini mengenai dengan apa nan sedang dilakukan investigasi oleh KPK," imbuhnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·