Bebas Visa Dipangkas 87 Persen, Ini Alasan Imigrasi Selektif Terima WNA Masuk Indonesia

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Bebas Visa Dipangkas 87 Persen, Ini Alasan Imigrasi Selektif Terima WNA Masuk Indonesia Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengurangan signifikan terhadap publikasi Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91% pada semester I 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah selektif untuk memastikan penduduk negara asing (WNA) nan masuk ke Indonesia memberikan faedah dan nilai positif bagi negara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa kebijakan keimigrasian sekarang lebih menitikberatkan pada kualitas orang asing nan masuk dibandingkan sekadar meningkatkan jumlah kunjungan.

"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing nan masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Bandung, Minggu (12/7).

Hendarsam menjelaskan, pengetatan pemberian BVK berakibat pada penurunan jumlah publikasi dari 438.423 arsip pada semester I 2025 menjadi 52.999 arsip pada periode nan sama tahun 2026. Meski jumlahnya berkurang, penerimaan negara dari sektor visa justru mengalami pertumbuhan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa visa tercatat meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.

Menurut Hendarsam, arah kebijakan imigrasi saat ini tidak lagi mengejar banyaknya jumlah pelintas, tetapi berfokus pada peningkatan mutu layanan, pengawasan, serta pengelolaan akibat di tengah perubahan global.

Penerbitan Visa Indonesia Semester I 2026

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan sebanyak 3.924.500 visa. Jumlah tersebut mengalami penurunan 6,77% dibandingkan semester I 2025 nan mencapai 4.209.465 visa.

Di sisi lain, visa kunjungan berbayar indeks C1 mengalami peningkatan 2,76 persen dengan total publikasi mencapai 3.829.902 visa.

Jenis visa nan paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 dokumen. Setelah itu, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 arsip dan visa indeks C20 untuk kebutuhan instalasi peralatan sebanyak 83.852 dokumen.

Sementara itu, program Golden Visa mencatat 143 publikasi selama semester pertama 2026.

Australia Jadi Negara Asal Wisman Terbanyak ke Indonesia

Berdasarkan asal negara, visitor mancanegara nan masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 paling banyak berasal dari Australia dengan jumlah 848.802 orang.

Posisi berikutnya ditempati oleh China sebanyak 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, serta Amerika Serikat 186.463 orang.

Selain memperketat proses publikasi visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Pada periode Januari-Juni 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi terhadap WNA nan melanggar patokan alias berpotensi mengganggu keamanan.

Imigrasi juga melakukan proses norma pidana terhadap 23 WNA. Sebanyak 17 orang tetap menjalani tahap penyidikan, empat orang telah memasuki proses persidangan, dan satu orang telah mempunyai putusan norma tetap.

"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing nan masuk guna meminimalkan potensi akibat terhadap keamanan dan ketertiban nasional," ujar Hendarsam.

Ribuan WNA Dicegah Masuk dan Keluar Indonesia

Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 2.102 WNA nan masuk dalam daftar hitam. Sebanyak 93,2 persen dari jumlah tersebut berangkaian dengan pelanggaran patokan keimigrasian.

Petugas imigrasi di beragam airport dan pelabuhan juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas nan dinilai mempunyai risiko. Selain itu, sebanyak 401 penduduk negara Indonesia dan 36 WNA dicegah berjalan ke luar negeri berasas permintaan abdi negara penegak hukum.

Dalam jasa keimigrasian bagi masyarakat Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia. Sebanyak 9.017 permohonan paspor ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan nan berlaku.

Pada jasa izin tinggal bagi penduduk asing, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Sementara itu, info perlintasan nasional semester I 2026 menunjukkan terdapat 12.891.069 kehadiran dan 12.866.474 keberangkatan melalui beragam pintu masuk dan keluar Indonesia.

Hendarsam menegaskan bahwa beragam capaian tersebut menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar bisa menghadapi tantangan dunia nan semakin kompleks. (Ant/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia