Bea Cukai Tindak 11.542 Kasus, Nilai Barang Rp 7,71 Triliun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 11.542 penindakan hingga Mei 2026. Dari penindakan tersebut, total nilai peralatan nan diamankan mencapai Rp 7,71 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).

"Hingga Mei 2026 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total peralatan sebesar Rp 7,71 triliun," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap rokok ilegal, peralatan impor dan ekspor ilegal, serta penindakan terhadap narkotika.

Penindakan rokok terlarangan hingga Mei 2026 sebanyak 6.880 penindakan dengan jumlah peralatan bukti mencapai 865 juta batang. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 terdapat 20.537 penindakan dengan total peralatan bukti 1,4 miliar batang.

"Pada sektor ekspor jumlah penindakan hingga Mei 2026 mencapai 234 kasus. Nilai ekspor nan diamankan telah mencapai Rp 1,14 triliun," ujarnya.

Sementara itu, Djaka menyampaikan pihaknya telah penindakan narkotika hingga Mei 2026 DJBC dengan mengamankan 3,81 ton peralatan bukti.

"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan berbareng abdi negara pendekat norma lainnya," ujarnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance