Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok terlarangan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok terlarangan sukses ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.

"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan alias mengamankan sekitar 10 juta batang rokok terlarangan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar," kata Hendri dalam konvensi pers di instansi DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok terlarangan dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 534 juta. Artinya total batang rokok terlarangan nan diamankan mencapai 10,78 juta batang dengan total kerugian Rp 8 miliar.

"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok terlarangan dengan perkiraan kerugian negara adalah Rp 8 miliar," tuturnya.

Barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Rencananya peralatan bakal dipasarkan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

"Rokok terlarangan tersebut berasal dari Jawa Timur nan bakal dikirim ke wilayah pemasaran. Sementara ini nan terdeteksi ke tiga tempat, ialah Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ungkap Hendri.

Menurut Hendri, seluruh peralatan hasil penindakan dan peralatan nan diserahterimakan tersebut saat ini tetap dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menambahkan penyelenggaraan tugas ini dilakukan melalui sinergi berbareng dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan beragam kementerian/lembaga.

"Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama nan terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh lembaga mengenai dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal." tutup Hendri.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance