Bea Cukai Tagih Tunggakan Pabean Tiffany dan Co Plus Denda Rp97 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan surat tagihan pabean ke Tiffany & Co plus denda imbas pemeriksaan mengenai dugaan dugaan pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya adalah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.

"Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di area Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi mengenai barang-barang high value good, ialah barang-barang berbobot tinggi nan kami duga terdapat barang-barang nan tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini mengenai dengan dugaan adanya pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu.

Kegiatan penindakan menindaklanjuti petunjuk dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar nan memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Menurut Siswo, pihaknya saat ini bakal melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor peralatan alias tidak.

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya bakal melakukan tindakan nan sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan nan dimaksud.

"Sampai saat ini kita tetap melakukan penelitian, lantaran perlu disandingkan antara arsip nan mereka declare ke kami dengan arsip nan ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita tetap lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa nan kami lakukan ini adalah pengawasan tetap dalam rangka administratif," katanya.

Siswo menjelaskan andaikan perusahaan tersebut terbukti melanggar manajemen impor maka kudu bayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih mengenai hukuman manajemen di bagian kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bagian pidana, lantaran sesuai pengarahan dari ketua nan kita lakukan saat ini adalah gimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tegas Siswo.

Dari hasil penyegelan ini, dia berambisi agar pemilik alias pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta mengenai perincian dari arsip impor nan sudah dimiliki.

"Untuk sementara atas peralatan kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta nan berkepentingan bagian manajemen alias owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang nan disegel saat ini secara detail, termasuk dalam peralatan nan melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor alias belum," tuturnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News