Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Kemenkeu)
BEA Cukai Soekarno-Hatta berbareng Aviation Security (Avsec) sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026. Dalam operasi nan berjalan kurang dari 24 jam tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya peningkatan kapabilitas Bea Cukai dalam menghadapi modus penyelundupan nan kian beragam.
"Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia kudu terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju. Jangan sampai penyelundup lebih sigap beradaptasi daripada kita," ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Penindakan pertama menyasar jaringan penumpang tujuan Hong Kong melalui penerbangan CX798 dan GA860. Petugas mengamankan tujuh penumpang, termasuk WNA China, nan menggunakan modus ekstrem seperti menyembunyikan emas berbentuk telur di dalam area kemaluan dan dubur (inserter), serta menyelipkannya di celana dalam nan telah dimodifikasi. Dari golongan ini, disita 17,436 kilogram emas senilai Rp46 miliar.
Kasus kedua terungkap saat petugas mendeteksi keterlibatan oknum staf ground handling bandara. Pelaku memanfaatkan jalur unik tenaga kerja alias loading dock untuk menyerahkan emas kepada penumpang tujuan Dubai (penerbangan EK357). Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar nan disimpan dalam tas ransel dan koper kabin.
Hasil pengetesan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas tersebut mempunyai kadar Au 99,99 persen alias 24 karat. Para pelaku sekarang terancam jeratan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengenai tindak pidana penyelundupan di bagian ekspor.
Purbaya menambahkan bahwa pengawasan sekarang tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan fisik, tetapi juga penguatan kajian akibat dan sinergi lintas instansi. Saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Gakkum Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul emas tersebut.
Pemerintah turut mengingatkan bahwa ekspor emas wajib mematuhi ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengenai Bea Keluar. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan pembawaan emas ke luar negeri guna memastikan aktivitas ekspor berjalan legal dan transparan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·