Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Batam -

Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal nan juga dibawa kapal pengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini mencegah kerugian negara Rp 4,4 miliar.

"Sementara untuk kerugian potensi kerugian nan ditimbulkan terhadap masuknya rokok terlarangan ini sekitar 1.570.000 (batang) itu jika dihitung kita mengalami potensi kerugian sekitar Rp 4,463 miliar," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konvensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini sendiri terungkap atas kerja sama BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Djaka mengatakan potensi kerugian Rp 4,4 miliar itu didapat dari kalkulasi jika jutaan batang rokok terlarangan beredar di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi potensi penerimaan negara nan lenyap dari peredaran rokok terlarangan sebanyak 1.570.000 itu adalah Rp 4,463 miliar," ucapnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter nan disergap di perairan Karimun, Kepri. Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.

Informasi nan diperoleh, kapal tersebut memuat 157 dus rokok terlarangan merek GD nan berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop. Satu slopnya berisi 10 balut rokok, nan masing-masing berisi 20 batang.

Jadi, total jumlah batang rokok terlarangan nan disita petugas sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah panjang daftar peralatan bukti nan disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.

Kapal MV Ocean Porter ini disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8), sebagai bingkisan di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI). Dalam operasi berbareng ini, Bea Cukai mengerahkan support Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.

(rdh/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News