Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing Langgar Aturan Pajak di Pantai Marina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Keempat kapal itu diduga melanggar patokan akomodasi pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal nan kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing nan mendapatkan akomodasi impor sementara, ialah berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut Siswo, kapal tersebut ditujukan untuk aktivitas visitor berekreasi di wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan akomodasi berupa kapal tersebut disewakan alias rupanya sudah diperjualbelikan kepada penduduk negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya.

Dari total 4 kapal wisata asing nan disegel itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Siswo mengatakan dua kapal nan tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan telah diselesaikan dengan arsip kepabeanan nan benar.

"Kami tekankan bahwa kerjasama dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," tegas Siswo.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah meneliti jumlah kerugian negara nan disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Siswo menerangkan perkiraan satu kapal yacht ukuran mini di kisaran nilai Rp 10 miliar.

"Kami mengimbau kepada para pelaku upaya untuk bisa alim terhadap ketentuan baik itu bagian kepabeanan maupun perpajakan. Kami bakal tetap melakukan pengawasan terhadap kapal visitor asing nan kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya melanjutkan kerjasama secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah alias yacht ini memberikan faedah bagi penerimaan negara.

"Saya minta kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan nan bertindak di Indonesia," jelas dia.

(ygs/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News