Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di area perairan Jakarta.
Sebanyak 29 yacht nan disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah nan telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026.
Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan jumlah kapal nan diperiksa sejak aktivitas patroli HVG nan berupa yacht 112 unit itu terdiri dari kapal wisata (yacht) berbendera asing sebanyak 57 unit, dan kapal wisata berbendera Indonesia ada 55 unit.
"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Dalam aktivitas patroli itu petugas petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta menelusuri pelanggaran ketentuan perpajakan antara lain yacht tetap berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) nan telah lenyap masa berlakunya.
Lalu, yacht nan telah berada perairan Jakarta itu tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik alias pemegang izin vessel declaration, tetapi disewakan. "Terhadap penghasilan nan diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilan (PPh) nya," tegas Agus.
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di area perairan Jakarta. Sebanyak 29 yacht nan disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah nan telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di area perairan Jakarta.Sebanyak 29 yacht nan disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah nan telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Selain itu, yacht nan masuk itu diperjualbelikan dengan penduduk negara Indonesia (WNI), sehingga tanggungjawab kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
"Terhadap yacht nan tidak melakukan pelanggaran, tentunya tidak dilakukan penyegelan," ungkapnya.
Agus menegaskan aktivitas patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, untuk menjamin penerimaan negara nan optimal terhadap barang-barang berbobot tinggi.
"Selama ini tidak sama sekali alias memenuhi sebagian tanggungjawab kepabeanan, sehingga kudu ditertibkan," ungkapnya.
Agus menambahkan aktivitas patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi masyarakat, sehingga pihak nan bisa membeli peralatan HVG sejatinya kudu berkedudukan lebih terhadap tanggungjawab finansial negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai petunjuk Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan norma untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di area perairan Jakarta. Sebanyak 29 yacht nan disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah nan telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di area perairan Jakarta.Sebanyak 29 yacht nan disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah nan telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Meski begitu, mengenai kerugian negara kata Agus secara nomor belum bisa disampaikan ke publik lantaran tetap dalam proses penelitian alias penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Petugas menurutnya perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran patokan kepabeanan dan pajak.
"Kerugian negara secara nomor belum kami hitung, lantaran perihal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak nan bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," ucapnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·