Bea Cukai mengungkap rokok polos menjadi modus pelanggaran rokok terlarangan nan paling banyak ditemukan di Lampung. Rokok polos merupakan rokok nan tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budi Kismulyanto mengatakan, selain rokok polos, petugas juga menemukan rokok nan menggunakan pita cukai tiruan dan pita cukai bekas.
“Jadi jika modus pelanggaran untuk nan kita musnahkan saat ini paling banyak ditemukan adalah rokok polos ya,” kata Bier dalam konvensi pers di Lampung, Kamis (10/9).
Menurut dia, Lampung menjadi salah satu jalur pengedaran rokok terlarangan lantaran produksi rokok di wilayah tersebut tidak terlalu banyak. Rokok terlarangan nan ditemukan umumnya berasal dari produsen di Pulau Jawa dan hanya transit di Lampung sebelum didistribusikan ke beragam wilayah di Sumatra.
“Jadi rokok dari produsen itu kelak bakal dikirim ke seluruh Sumatra dan nan ketangkep di Lampung ini rata-rata untuk jalur distribusi,” ujarnya.
Penindakan Banyak di Bakauheni
Bier mengatakan penindakan rokok terlarangan paling banyak dilakukan di pintu masuk Bakauheni. Jalur tersebut menjadi titik strategis lantaran menjadi akses masuk peralatan dari Pulau Jawa menuju Sumatra.
“Jadi untuk penangkapan ini paling banyak adalah di pintu masuk. Pintu masuk kita adalah di Bakauheni ya, jadi sebagian besar ada di Bakauheni” katanya.
Selain Bakauheni, pengawasan juga dilakukan hingga jalur tol dan jalur lain nan menuju wilayah pemasaran. Bea Cukai juga melakukan penyekatan untuk meminimalisir peredaran peralatan ilegal.
486 Penindakan Sepanjang 2026
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu sepanjang 2026.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan 47,93 juta batang rokok ilegal. Sebagian peralatan telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara peralatan lainnya tetap dalam proses penyidikan.
Salah satu pemusnahan nan dilakukan pada Kamis (10/9) mencakup 44,69 juta batang rokok terlarangan dan 5.898 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai peralatan nan dimusnahkan mencapai sekitar Rp 68,88 miliar, dengan potensi penerimaan negara nan lenyap Rp 44,65 miliar.
K9 Bakal Dikembangkan untuk Rokok
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai juga tengah mengupayakan pengembangan penggunaan K9. Anjing pencari nan selama ini digunakan untuk mendeteksi narkotika bakal dikembangkan untuk mendukung pengawasan rokok.
“Nah selain itu kami ada X-ray portable, jadi kami tidak semata-mata dengan apa, keahlian manusia untuk menganalisis secara langsung di lapangan, kami juga ada X-ray portable nan ini kelak bisa mobile, sehingga ini untuk memudahkan teman-teman nan ada di lapangan dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·