Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok terlarangan dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/9) di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Barang kena cukai (BKC) terlarangan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 hingga Juni 2026 nan telah ditetapkan sebagai peralatan milik negara (BMMN).
Total nilai peralatan nan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68,8 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 44,6 miliar.
Dari total peralatan nan dimusnahkan, sebanyak 15.270.832 batang rokok terlarangan dan 401,5 liter miras terlarangan berasal dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sedangkan Bea Cukai Bandar Lampung menyumbang 29.427.288 batang rokok terlarangan dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pihaknya memperkuat kerja sama dengan sejumlah abdi negara penegak norma dalam melakukan penindakan.
“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan beragam langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, beragam aktivitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan sistem ultimum remedium, serta pengenaan hukuman manajemen sukses memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7.167.438.000,” kata Bier, Kamis (10/9).
Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Penindakan tersebut mencakup 47.932.816 batang rokok terlarangan dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Sumbagbar juga mengungkap penindakan narkotika dan obat terlarang, antara lain 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina alias sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·