Ditjen Bea Cukai dan Bais TNI menggagalkan peredaran peralatan kena cukai ilegal.(Bea Cukai)
Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbareng Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran peralatan kena cukai ilegal. Melalui operasi campuran di Badung, Bali, pada 28 Juli 2026, kedua lembaga sukses menggagalkan peredaran 19.142 botol alias setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) nan diduga menggunakan pita cukai palsu.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan lintas lembaga terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan nan berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu persaingan upaya nan sehat, serta membahayakan masyarakat. Langkah ini juga dinilai krusial untuk menjaga gambaran dan keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi unggulan Indonesia.
Barang bukti nan diamankan terdiri atas beragam merek MMEA golongan B dan C dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan sukses menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.
Kasus ini terungkap berasal dari info intelijen mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran MMEA terlarangan di wilayah Denpasar, Bali. Menindaklanjuti info tersebut, Bea Cukai berbareng BAIS TNI melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan sebelum menggelar operasi penindakan.
Pada Kamis (23/7), tim campuran nan melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan operasi di sejumlah letak nan diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengedaran minuman beralkohol terlarangan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama erat antarlembaga dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi nan kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini krusial untuk mencegah peredaran peralatan kena cukai terlarangan nan berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku upaya nan alim aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA terlarangan juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali. Dengan memastikan produk nan beredar memenuhi ketentuan, masyarakat maupun visitor memperoleh perlindungan, sementara pelaku upaya nan alim mendapatkan kepastian berupaya dalam suasana upaya nan sehat dan kompetitif.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap investigasi nan ditangani Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses norma dilakukan dengan berkoordinasi berbareng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi perangkat bukti guna menetapkan tersangka.
Para pihak nan terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan peralatan kena cukai tanpa pita cukai maupun menyimpan alias menguasai peralatan kena cukai nan diketahui alias patut diduga berasal dari tindak pidana di bagian cukai.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan peralatan kena cukai ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan andaikan menemukan indikasi pelanggaran, lantaran partisipasi publik dinilai krusial dalam menciptakan perdagangan nan sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri nan alim terhadap peraturan. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·