
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka bunyi soal disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pihak otoritas menyatakan bakal mengikuti prosedur nan bertindak serta menghargai kewenangan lembaga peradilan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip norma nan setara selama proses persidangan berlangsung.
"Kami menghormati proses norma nan sedang melangkah di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul dalam rangkaian kronologi perkara suap importasi peralatan nan melibatkan bos Blueray Cargo, John Field.
Jaksa menyebut adanya pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025, nan diduga menjadi awal dari pengondisian jalur impor.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pascapertemuan tersebut, ialah sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan duit tunai dalam corak dolar Singapura dengan nilai total mencapai Rp61,3 miliar.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·