Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menunjukkan peralatan bukti rokok terlarangan dalam konvensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, negara disebut sukses terhindar dari potensi kerugian sekitar Rp7,9 miliar akibat peredaran peralatan kena cukai ilegal.

Pengungkapan dilakukan dalam dua penindakan terpisah pada Kamis (11/6/2026). Dari operasi tersebut, petugas sukses mengamankan total 8.262.000 batang rokok terlarangan nan diduga bakal diedarkan ke wilayah Sumatera melalui jalur pengedaran darat dan penyeberangan.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai nan disamarkan di dalam truk bermuatan pakan ternak untuk menghindari pemeriksaan.

Pada penindakan pertama, petugas menemukan 182 karton rokok sigaret kretek merek OK BOLD tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 2.912.000 batang.

Sementara dalam operasi berikutnya, ditemukan 535 karton rokok sigaret putih mesin merek Double Happiness nan disembunyikan di kembali muatan pakan ternak dengan total 5.350.000 batang.

Dalam kasus ini, satu orang pengemudi berinisial JFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman rokok terlarangan dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari beragam langkah untuk mengelabui pengawasan. Karena itu, penguatan pengawasan di jalur pengedaran dan penyeberangan menjadi salah satu langkah krusial untuk menekan peredaran peralatan terlarangan nan berpotensi merugikan negara.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·