Bea Cukai Bongkar Gudang Miras Ilegal di Bali, Sita 19 Ribu Botol Bercukai Palsu

Sedang Trending 15 jam yang lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dan jejeran pada Konferensi Pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (28/7/2026). Foto: kumparan

Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara berbareng Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggerebek sebuah gedung nan terletak di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari penyergapan tersebut, petugas menyita 19.142 botol minuman keras dengan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan minuman nan disita tersebut merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan C beragam merek setara 14.400,46 liter nan ditaksir nilainya dapat mencapai Rp 12,55 miliar. Jumlah tersebut menyebabkan negara berpotensi rugi Rp 2,14 miliar.

“Tentunya merupakan stok nan luar biasa besarnya. Barang ini disiapkan untuk stok Bali, mengingat Bali adalah wilayah tujuan wisata dengan banyak visitor mancanegara nan berkunjung, sehingga bakal digunakan untuk konsumsi di Bali,” ungkap Djaka dalam konvensi pers di Bali pada Selasa (28/7).

Menurut Djaka, pengungkapan kasus bermulai dari info intelijen mengenai dugaan adanya peredaran sekaligus penimbunan minuman beralkohol terlarangan di area Kecamatan Denpasar Timur.

Berdasarkan info tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berbareng Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/07).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, nan baru saja keluar dari sebuah gedung di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minuman beralkohol nan diangkut menggunakan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dan jejeran pada Konferensi Pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (28/7/2026). Foto: kumparan

Berbekal keterangan dari pengemudi kendaraan, tim kemudian menggeledah dua gedung lain di Denpasar Timur. Dari letak tersebut, petugas kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol beragam merek nan juga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh peralatan bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Djaka mengungkap, saat ini penanganan perkara sudah memasuki tahap investigasi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara dengan koordinasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk melengkapi perangkat bukti dan menetapkan tersangka.

“Kami bakal terus melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel alias kafe-kafe nan diduga mengedarkan minuman tanpa dilekati pita cukai alias menggunakan pita cukai palsu. Namun, sekarang konsentrasi kami adalah menyasar ke pusatnya. Dengan melakukan penindakan di tingkat pusat, ini bakal memberikan pengaruh jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Mengenai alkohol, Djaka mengatakan bahwa kandungannya original dan dijual dengan nilai pasaran. Namun, penggunaan pita cukai tiruan dapat menimbulkan untung besar bagi pelaku lantaran tidak bayar cukai kepada negara.

Saat ini, peredaran pita cukai tiruan di Indonesia kian marak, terutama di wilayah Jakarta dan Bali. Hal tersebut dikarenakan Jakarta merupakan pusat minuman beralkohol dan terdapat Pusat Logistik Berikat (PLB) nan memungkinkan pengiriman ke wilayah-wilayah nan memerlukan minuman beralkohol.

“Kami juga nyaris dua bulan nan lampau di Semarang mengungkap percetakan pita cukai palsu. Ada tiga mesin nan sukses diungkap. Kalau original dan palsu, kami lihat secara perincian dengan adanya perangkat nan kami gunakan. Ya, terlihat palsu-palsunya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 memuat larangan penjualan peralatan kena cukai secara ilegal, sementara Pasal 56 adalah larangan menyimpan dan menguasai peralatan kena cukai ilegal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan