BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sedang Trending 45 menit yang lalu
BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad(Dok.Baznas RI)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berbareng BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan nan masuk kategori mustahik. Melalui pemanfaatan biaya zakat, infak, dan infak (ZIS), program ini bakal membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal nan mempunyai keterbatasan ekonomi.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan biaya sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. Dengan perlindungan ini, pekerja rentan tidak hanya memperoleh support nan berkarakter konsumtif, tetapi juga jaring pengaman ketika menghadapi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad mengatakan tetap banyak pekerja sektor informal seperti pembimbing ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian nan belum bisa bayar iuran agunan sosial secara berdikari sehingga belum memperoleh perlindungan.

"Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka," ucap Idy.

Menurutnya melalui kerja sama ini biaya zakat, infak, dan infak tidak hanya memberikan support sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial nan bisa menjaga ketahanan ekonomi family mustahik ketika akibat terjadi.

Ia menjelaskan, inisiatif tersebut telah memperoleh landasan syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 nan memperbolehkan penyaluran biaya infak dan sedekah, apalagi biaya amal untuk fakir dan miskin andaikan diperlukan, guna membiayai kepesertaan agunan sosial ketenagakerjaan.

"Fatwa MUI ini memberikan landasan syariah nan jelas bahwa perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu corak penyaluran zakat, infak, dan infak nan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan faedah berkepanjangan bagi pekerja rentan beserta keluarganya," tegas Idy.

Sebagai tindak lanjut, BAZNAS RI menetapkan support perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas. Pada tahap awal tahun ini, BAZNAS RI menargetkan pembiayaan kepesertaan bagi 100 ribu pekerja rentan, sekaligus mendorong seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperluas penerapan program melalui koordinasi dengan instansi BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Hingga saat ini, BAZNAS wilayah telah memberikan perlindungan kepada sekitar 45 ribu pekerja rentan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan bahwa kerjasama berbareng BAZNAS merupakan corak sinergi lintas lembaga dalam memperluas perlindungan agunan sosial bagi pekerja nan selama ini susah dijangkau.

"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan, khususnya nan termasuk kategori mustahik, tetap memperoleh kewenangan atas perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Agung menilai pemanfaatan biaya ZIS sebagai pembiayaan kepesertaan merupakan penemuan sosial nan bisa mempercepat ekspansi cakupan perlindungan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi family pekerja. Hal tersebut juga sejalan dengan strategi 3C (Coverage, Care dan Credibility) BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas jangkauan perlindungan melalui kerjasama berbareng beragam pemangku kepentingan.

"Ini contoh BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan melangkah bersama, diharapkan ke depan ini bakal menjadi model pengelolaan biaya zakat, infak, dan infak nan semakin akuntabel, produktif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi seperti ini, perlindungan agunan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia beserta keluarganya," tutup Agung. (RO/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia