Liputan6.com, Jakarta - Sosok pemesan utama di kembali sindikat penyebar hoaks baru diungkap Polda Metro Jaya, tetap diburu. Hasil penyelidikan awal, aktivitas para pelaku telah melangkah sejak 2024 dengan nilai pembayaran bervariasi, tergantung rumor hingga tingkat kesulitan konten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kepolisian saat ini tetap menelusuri pihak memesan proyek tersebut. Menurut dia, orang nan menjadi penghubung dengan pemesan sudah ditangkap dan ditahan.
"Kami interogator sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi interogator tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Menurut Iman, para tersangka menjalankan aksinya di media sosial, mulai dari X, Threads, IG hingga Facebook.
“Platform media sosial nan digunakan adalah beragam platform nan ada, di antaranya X, Threads, Instagram, Facebook. Itu semua digunakan untuk memposting konten nan mereka persiapkan,” ujar Iman.
Iman mengungkapkan, nilai pembayaran proyek tidak mempunyai nominal tetap. Besarnya penghasilan disesuaikan dengan lamanya pekerjaan, rumor dimainkan, hingga tingkat kesulitan konten.
“Nilai per project nan ditawarkan oleh pemesan bervariatif tergantung interval waktu, rumor maupun tingkat kesulitannya,” kata dia.
Dalam kasus ini, interogator menyita duit tunai Rp 220 juta diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran konten.
“Hari ini nan kami lakukan penyitaan sejumlah duit Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka itu adalah bagian daripada duit pembayaran project tersebut,” ujar dia.
Iman mengatakan, kepolisian juga menemukan adanya aliran biaya dari koordinator kepada para buzzer dan kreator konten.
Menurut Iman, pembayaran dari pemberi proyek kepada koordinator dilakukan secara tunai, sedangkan pembagian kepada para pelaksana dilakukan melalui transfer.
“Kami juga menemukan ada aliran pembagian biaya dari si koordinator ke para buzzer maupun ke kreator konten,” kata dia.
Iman menjelaskan, para tersangka membikin dan menyebarkan konten demi memperoleh penghasilan dari pemberi pekerjaan. Hal itu berdasar hasil penyelidikan awal.
“Yang berkepentingan melakukan itu dengan argumen alias motivasi untuk memperoleh sejumlah duit dari si pemberi kerjaan,” ujar Iman.
Iman menambahkan, kepolisian tetap mengumpulkan seluruh konten nan diunggah para tersangka. Konten-konten tersebut diduga berisi buletin bohong, provokasi, fitnah, manipulasi info elektronik hingga unggahan nan menyerang kehormatan seseorang.
“Kami mengumpulkan seluruh konten nan di-upload oleh para tersangka. Ada nan berkarakter provokasi, penyalahgunaan info elektronik, menyerang kehormatan maupun fitnah,” kata dia.
Iman belum merinci materi konten nan disebarkan. Dia menegaskan materi unggahan dan akun nan digunakan tetap menjadi bagian dari penyidikan.
Selain itu, kepolisian membuka kemungkinan menjerat pihak lain dengan tindak pidana korupsi andaikan nantinya terbukti proyek propaganda digital tersebut menggunakan duit negara.
“Apabila duit nan digunakan untuk bayar project-project ini adalah duit negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan finansial negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·