Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen

Ilustrasi gedung di Jakarta. (Foto: dok Magnific)

JAKARTA — Kabar ceria untuk penduduk Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan alias PBB-P2 tahun 2026. Hadirnya kebijakan ini sebagai bentuk support kepada masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan wilayah secara lebih ringan, mudah, dan tepat waktu.

Lewat Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak nan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Bayar Pajak Lebih Awal, Potongan Semakin Ringan

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat langsung memperoleh potongan saat melakukan pembayaran sesuai periode nan telah ditetapkan. Nominal tagihan nan muncul ketika pembayaran bakal menyesuaikan dengan besaran keringanan nan berlaku.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara berjenjang berasas waktu pembayaran. Wajib pajak nan melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 bakal mendapatkan keringanan pokok sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran nan dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 memperoleh keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, wajib pajak dapat menikmati keringanan sebesar 5 persen.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com