Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah

Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia nan sekarang dipenjara, Najib Razak, telah bayar denda sebesar RM50 juta, setara dengan USD12 juta alias sekitar Rp223 miliar. Pembayaran ini memenuhi salah satu syarat pemaafan kerajaan nan memungkinkannya menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah, ungkap partainya pada Jumat, (6/11/2026).

Pria berumur 73 tahun itu dipenjara lantaran perannya dalam skandal nan melibatkan lembaga biaya kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)—yang sekarang telah dibubarkan.

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan dari United Malays National Organisation (UMNO), merujuk pada denda sebesar USD12 juta tersebut.

Partai tersebut juga mengumumkan penutupan "Dana Solidaritas Najib Razak" (Najib Razak Solidarity Fund), nan sebelumnya telah mengumpulkan sumbangan dari masyarakat untuk membantu pembayaran denda tersebut.

"Tidak ada lagi kebutuhan untuk penggalangan biaya publik bagi tujuan ini," tulis pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir TRT.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑