Bawa Sabu Naik Bus, Pengedar Jaringan Koh Iwan Ditangkap Bareskrim

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Polisi menangkap satu orang tersangka berjulukan Abdul Muid namalain Dul (46).

"Penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid namalain Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Eko mengatakan Dul ditangkap saat naik bus perjalanan menuju Surabaya pada Sabtu (25/7) awal hari. Polisi menyita sejumlah peralatan bukti dari Dul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di dalam Bus Sinar Jaya bidang Pulogebang-Surabaya," jelas dia.

Eko mengatakan petugas mengamankan 100 gram sabu dari Dul. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel.

"Barang bukti nan diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu taksiran 100 gram," ujarnya.

Eko mengatakan polisi telah memeriksa Dul. Eko menyebut Dul mendapat narkoba itu dari residivis narkoba berjulukan Koh Iwan.

"Sumber peralatan dari Iwan Sebastian namalain Koh Iwan, pernah berbareng di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025," imbuh dia.

Polisi menyebut Dul dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Dia terancam penjara seumur hidup.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 Th 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.

Saksikan Live DetikSore:

(tsy/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News