Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Ditangkap Polisi ilustrasi(Antara)

Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Portugal berusaia 47 tahun. Pria tersebut kedapatan membawa 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle tanpa arsip sah saat hendak melakukan penerbangan internasional.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan barang mencurigakan di Terminal Keberangkatan Internasional pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita.

Kronologi Penemuan Amunisi

Kasus ini terungkap saat pelaku melewati area Security Check Point (SCP). Tas ransel milik pelaku, nan dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi, diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas.

“Ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle nan tetap tersimpan dalam kotak amunisi dan dibungkus tisu putih,” ujar Ipda Artana di Denpasar, Selasa (23/6).

Selain puluhan butir peluru, polisi menyita satu kotak amunisi berwarna hitam dan tas ransel hitam sebagai peralatan bukti. Pelaku beserta peralatan bawaannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses norma lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku: Tertinggal di Tas

Dalam pemeriksaan awal, WNA Portugal mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya. Ia berkilah merupakan personil aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Pelaku menyatakan amunisi tersebut tidak sengaja tertinggal di dalam tas nan biasa dia gunakan untuk latihan menembak di negaranya.

Meski mengaku tidak menyadari keberadaan amunisi tersebut saat melakukan perjalanan internasional, pelaku mengakui tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk mempunyai alias membawa amunisi di wilayah norma Indonesia.

Informasi Hukum:
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Portugal.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, WNA Portugal tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Hingga saat ini, terduga pelaku tetap menjalani proses penyelidikan intensif di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna memastikan motif serta keterkaitan lainnya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia