Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang Barang Dikuasai Negara (BDN) berupa batu bara hasil penegakan norma di Kalimantan Timur sebesar Rp 20,97 miliar.
Objek lelang tersebut berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) nan berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan norma memberikan nilai tambah bagi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari almanak alias hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh letak penyimpanan.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan norma di sektor ESDM tidak berakhir pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan norma dapat dikelola secara ahli sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis (6/8/2026).
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM bakal terus mengawal seluruh tahapan pasca lelang hingga proses pengeluaran batubara selesai dilaksanakan.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh letak stockpile melangkah tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," imbuh ia.
Dalam penyelenggaraan pemindahan batubara, pihaknya juga bakal terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta abdi negara penegak norma di wilayah guna memastikan seluruh proses melangkah lancar dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang Barang nan Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilaksanakan berasas Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Ia menilai keberhasilan ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan norma nan tidak hanya memberikan pengaruh jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
Namun, juga bisa mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam nan transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(rea/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·