loading...
Indonesia Panggil Google dan Meta. FOTO/DAILY
JAKARTA - Keputusan untuk memanggil Google dan Meta dibuat setelah kedua pihak kandas mematuhi permintaan selama pemanggilan pertama mengenai tuduhan ketidakpatuhan terhadap larangan anak-anak mengakses media sosial.
Pada tanggal 2 April,pemerintahIndonesia mengeluarkan surat panggilan kedua kepada dua raksasa teknologi, Google dan Meta, mengenai tuduhan ketidakpatuhan terhadap larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, nan mulai bertindak akhir pekan lalu.
Pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (CDM) Indonesia menjelaskan bahwa surat panggilan dapat dikeluarkan hingga tiga kali sebelum tindakan penegakan norma diterapkan.
Mematuhi peraturan perlindungan anak bukan hanya tanggungjawab administratif, tetapi juga tanggung jawab langsung atas keselamatan anak-anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital menyatakan bahwa pemanggilan terbaru kepada perwakilan Google (perusahaan induk platform YouTube) dan Meta (perusahaan induk jejaring sosial Facebook, Instagram, dan Threads) dilakukan setelah kedua pihak kandas mematuhi permintaan nan diajukan selama pemanggilan pertama awal pekan ini.
Alexander Sabar, Direktur Departemen Pemantauan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital, menekankan bahwa penundaan sekecil apa pun meningkatkan akibat bagi anak-anak.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·