Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 nan menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan unik dalam tanggungjawab pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga suasana investasi, serta memastikan kebijakan DHE SDA sejalan dengan perjanjian internasional. Aturan ini telah bertindak pada 1 September 2026.
Adapun, sesuai pasal 2 dalam PMK tersebut, berikut ini sejumlah kriteria eksportir nan bisa menerima relaksasi. Pertama, eksportir berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) nan bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 (satu) pemegang saham nan berasal dari negara nan ditetapkan.
Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Jika memenuhi kriteria di atas, eksportir sektor pertambangan bakal mendapatkan elastisitas dalam pemenuhan tanggungjawab DHE SDA. Salah satunya berupa tanggungjawab menempatkan DHE SDA pertambangan di rekening unik paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Selain itu, relaksasi mencakup penempatan biaya DHE SDA maupun penukarannya ke rupiah dapat dilakukan melalui bank nan menjalankan aktivitas upaya dalam kurs asing. Adapun, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola devisa sesuai dengan akomodasi nan ditetapkan pemerintah.
PMK ini juga menetapkan bahwa negara mitra jual beli nan dapat memberikan dasar bagi perlakuan unik ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga nan dikoordinasikan oleh kementerian nan membidangi perekonomian.
Adapun, penetapan tersebut menjadi bagian dari sistem pemerintah dalam memastikan akomodasi DHE SDA diberikan sesuai ketentuan.
"Negara mitra jual beli nan mempunyai perjanjian bilateral mengenai perdagangan alias kesepahaman alias kesepakatan lain nan mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan unik pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam," ungkap Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.
Eksportir nan tidak memanfaatkan relaksasi ini, maka tetap melakukan penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; alias penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·