Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas wilayah Palembang-Jakarta-Bogor. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka, termasuk seorang narapidana nan diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermulai dari info Bea Cukai Palembang mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Palembang menuju Bogor.
“Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info dari analis Bea Cukai mengenai bakal adanya pengiriman paket diduga narkotika dari Palembang menuju Bogor,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Tim campuran Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berbareng Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Bea Cukai Palembang lampau melakukan penyelidikan. Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 10.34 WIB, petugas memeriksa paket di penyimpanan J&T area Kedung Halang, Bogor.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat bruto 405,06 gram dan ekstasi sekitar 97 butir nan disembunyikan di dalam speaker hitam.
“Pada pukul 10.34 WIB di penyimpanan J&T Kedung Halang, tim periksa paket nan dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker warna hitam berisi empat balut plastik cerah dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu berat bruto ± 405,06 gram dan satu balut plastik cerah dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis ekstasi ± 100 butir,” ujar Eko.
Setelah itu, polisi menjalankan metode controlled delivery untuk membuntuti paket hingga ke penerima. Pada hari nan sama sekitar pukul 16.50 WIB, polisi menangkap Ahmad Badawi namalain Samba di area Masjid Al-Huda, Citayam, Kabupaten Bogor.
Selain paket kiriman, polisi juga menemukan sabu seberat 5,1 gram dan daun kering nan diduga narkotika pada tersangka Ahmad Badawi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Ahmad Badawi berkedudukan sebagai kurir dan dikendalikan oleh Abdul Latif namalain Doni, seorang penduduk bimbingan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Tim kembali melakukan penyelidikan dan didapatkan profil Dony bahwa nan dimaksud adalah Abdul Latif ialah penduduk bimbingan Lapas Kelas II Purwakarta. kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengamankan penduduk bimbingan atas nama Abdul Latif beserta peralatan buktinya ialah HP milik Abdul Latif namalain Dony untuk ditempatkan di Selti alias sel khusus,” kata Eko.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pengirim narkoba asal Palembang, Puja Bangsa. Dari sejumlah letak di Palembang, polisi menyita tambahan peralatan bukti berupa sabu serta ribuan pil ekstasi beragam logo.
“Tim Palembang sukses mendapatkan peralatan bukti lain di tempat nan ditunjukkan oleh Puja Bangsa di wilayah Alex Hostel dengan peralatan bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brangkas hitam dan sabu seberat 309,47 gram di dalam kotak speaker,” ujar Eko.
Selain itu, polisi menemukan 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA dari letak kos di Palembang.
Dalam kasus ini, Abdul Latif diduga berkedudukan sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia disebut memesan sabu kepada seseorang berjulukan “Pacik” di Aceh dan mengatur pengiriman menggunakan identitas palsu.
“Ahmasd Badawi namalain Samba bakal melakukan pengambilan kembali dengan sistem tempel di letak nan diberikan oleh Abdul Latif,” kata Eko.
Bareskrim memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2.129 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai narkotika nan diamankan ditaksir mencapai Rp 826 juta. Polisi sekarang tetap memburu bandar besar berjulukan Agung Darmawan namalain Agung Apek nan diduga mengenai jaringan tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·