Jakarta -
Narapidana kasus narkoba nan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Bayu Wicaksono namalain Encek ditangkap di Myanmar. Selama masa pelariannya, Encek diduga menjadi pengendali jaringan narkoba nan beraksi lintas negara.
"Yang atas nama Bayu Wicaksono ini mengenai kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026).
"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albert membeberkan rute pelarian Encek untuk menghindari kejaran petugas. Setelah sukses kabur dari Indonesia, Encek kerap beranjak negara mulai dari Malaysia hingga diringkus di Myanmar.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," ujar Albert.
Saat ini, Encek telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan membantu pelarian Bayu selama dua tahun terakhir.
"Dan nan berkepentingan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk buletin nan lebih komplit bakal kami sampaikan setelah nan berkepentingan kelak kita laksanakan pemeriksaan," imbuh Albert.
Sebagai informasi, Bayu Wicaksono namalain Encek sebelumnya merupakan penduduk bimbingan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Dia dilaporkan melarikan diri pada 21 April 2024 lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Bayu Wicaksono ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO atas nama Bayu Wicaksono namalain Encek nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachileik, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
(ond/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·