Bareskrim Ungkap Modus 'Helikopter' di Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri mengungkap beragam modus pelaku menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Di antaranya modus 'Helikopter', penggunaan plat nomor tiruan untuk mengelabui sistem barcode, hingga truk dengan tangki nan telah dimodifikasi.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mulanya menjelaskan praktik terlarangan ini dipicu oleh disparitas nilai nan tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi. Saat ini, nilai BBM non-subsidi mencapai Rp 31.000 per liter, sementara nilai subsidi hanya Rp 6.800 per liter.

"Disparitas inilah nan memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan untung nan sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni mengungkap salah satu modus nan paling lazim digunakan adalah 'Helicopter' alias di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'Ngoret'. Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan nan sama.

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan timbun di pangkalan, lampau didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'Helikopter', di Sumatera alias Bangka Belitung istilahnya 'Ngoret'," papar Irhamni.

Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan plat nomor tiruan untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti plat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM acapkali melampaui kuota nan ditetapkan.

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan nan telah dilalukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan bertukar-tukar kendaraan ataupun barcode," jelasnya.

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan nan lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU.

"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM nan lebih," bebernya.

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus nan digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).

Praktik terlarangan ini, lanjut dia banyak ditemukan di wilayah penyangga ibukota.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.

Dari operasi ini, polisi menyita 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta lebih dari 13.347 tabung gas LPG beragam ukuran, serta 161 unit truk juga turut diamankan.

Dalam kesempatan itu, Irhamni menegaskan pihaknya tak bakal berakhir pada pelaku lapangan. Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para mafia energi

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati kekayaan kekayaan nan didapatkan dari (praktik) ilegal," terangnya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 13 hari ialah sejak 7-21 April 2026 Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara dalam periode singkat tersebut mencapai Rp 243 miliar.

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi.

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini tetap marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU nan beroperasi," ujar Irhami.

"Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat nan memerlukan tentunya," ucapnya.

(ond/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News