Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat intermezo malam di Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pada Jumat (6/3), pihaknya mendapat info soal praktik peredaran narkoba nan sudah cukup lama di tempat intermezo malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Tim campuran dipimpin Kombes Handik Zusen berbareng Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lampau menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di letak tersebut.
"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim campuran melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP namalain Mami Dania namalain Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).
Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim campuran menangkap Mami Dania dengan peralatan bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE namalain Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, polsi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Polisi lampau memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape it dari waiters hotel nan tak diketahui namanya.
Bareskrim membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel di Jakbar. Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk DPO. (dok Ist)
Pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE namalain Devin di ruang hotel tersebut pula. Dervin mengaku mendapatkan narkoba nan dijual Mami Dania dari Siti Dahlia namalain Vonny nan kemudian ditangkap berbareng suaminya berinisial CDR di area Kemayoran.
Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance nan buron untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).
Di B Fashion Hhotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba itu dari Irwansyah namalain Jeje nan dipenjara di Lapas Cipinang. Polisi mengembangkan kasus terhadap Irwansyah nan bakal melakukan transaksi pembelian vape etomidate dengan AFH sebanyak 100 buah.
Polisi lampau mendapat info dari Irwansyah namalain Jeje bahwa vape itu bakal diantar Esgianto namalain Anto. Polisi menangkap Anto pukul 20.18 WIB dengan peralatan bukti narkotika jenis vape mengandung etomidate nan bertuliskan merek Yakuza sebanyak 100 buah di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
AFH sudah 14 kali memesan narkoba ekstasi dan vape etomidate ke Irwansyah. Dia menjual ekstasi dan vape itu di B Fashion Hotel.
Sebanyak 55 orang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan 18 orang di antaranya positif narkoba.
"Terhadap 5 orang nan dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya nan dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asessment melalui sistem Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat," katanya.
Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dengan peran berbeda-beda:
1. Mami Dania (penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel)
2. AFH (pengunjung hotel)
3. RB (pengunjung hotel)
4. DM (pengunjung hotel)
5. WL (pengunjung hotel)
6. ET (pengunjung hotel)
7. TRD aliar Dervin (karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel)
8. Siti Dahlia namalain Vonny (penyedia narkoba di hotel)
9. Canggi Dani Riyanto (kurir narkoba)
10. Esgianto namalain Anto (kurir narkoba)
11. Irwansyah namalain Jeje (penyedia narkoba, penghubung AFH dan Faisal)
12. Faisal (penyedia narkoba, penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric namalain Paijo)
13. Yudith Eric namalain Paijo (penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM)
Tiga DPO:
1. Yance (kurir narkoba)
2. Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari)
3. Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru)
Total 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate diamankan. Diperkirakan 127 jiwa terselamatkan dan nilainya jika dikonversi menjadi Rp 682 juta.
Diduga narkoba sudah diedarkan 12 tahun di Hotel B Fashion. Polisi tetap mendalami kasus ini.
"Perkiraan statistik konversi terhadap peralatan bukti narkoba nan telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," katanya.
Diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual nan nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Dan Vape Etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
"Tempat intermezo malam B Fashion Hotel dan The Seven nan secara administratif mempunyai izin upaya resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai letak peredaran narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha," katanya.
(jbr/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·