Bareskrim Ungkap Deposit Bisnis Judol Hayam Wuruk Tembus Rp 13,9 Triliun

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Momen pengangkatan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (25/6/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap nilai deposit dalam jaringan gambling online internasional nan beraksi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mencapai Rp 13,9 triliun.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, nomor tersebut didapat dari hasil kajian digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs milik para tersangka.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs gambling online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting nan berada di luar negeri,” kata Nunung dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

“Berdasarkan kajian digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, nan saat ini tetap dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” tambahnya

Nunung menjelaskan jaringan ini sengaja memanfaatkan server dan hosting di luar negeri agar aktivitas operasionalnya susah dilacak sekaligus menghindari pemblokiran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita duit tunai senilai Rp 8,7 miliar dalam beragam mata uang, ratusan paspor, serta perangkat elektronik nan digunakan untuk menjalankan operasi gambling online.

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

“Tim Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan duit tunai dalam corak Rupiah dan beberapa mata duit asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” ujar Nunung.

Selain itu, interogator juga mengamankan ratusan peralatan bukti elektronik dari lokasi.

“Tim Bareskrim Polri sukses menyita ratusan peralatan bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya,” ucap dia.

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Nunung menegaskan, Polri bakal terus membongkar jaringan gambling online lintas negara nan beraksi di Indonesia.

“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik pertaruhan online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional nan beraksi di wilayah norma Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup dia.

Adapun dalam kasus ini sebanyak 287 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus gambling online jaringan internasional nan beraksi di area Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

WNA nan ditetapkan sebagai tersangka antara lain: 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Sementara itu, Bareskrim juga menetapkan 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DAF, MH sebagai tersangka.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan