Kepri -
Petugas campuran mengamankan 10 orang awak Kapal Fuchangxing 1 nan membawa 800 kilogram di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 10 orang tersebut, satu orang berkewarganegaraan Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, ialah Saudara WLC (30), WN Taiwan, nan berkedudukan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman peralatan bukti 800 kg ketamin HCl," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Sementara sembilan orang kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan kru kapal tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai UU Pelayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan investigasi mengenai dugaan pelanggaran di bagian pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," lanjutnya.
Kasus ini diungkap oleh petugas campuran dari BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri dalam rangkaian pengembangan terhadap Kapal MV King Sun nan membawa 1,3 ton ketamin di Tanjung Balai Karimun, Kepri beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa nan diduga membawa narkoba.
Kapal tersebut teridentifikasi berjulukan Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis alias AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal nan dinilai mencurigakan.
Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, ialah pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai dengan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi campuran guna mengintersepsi kedua kapal tersebut. Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan nan terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.
Satgas campuran sukses mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal, nan terdiri atas 9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan.
Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 nan dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli sigap Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan perangkat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin nan disembunyikan di steering room.
"Satgas Operasi Gabungan sukses menemukan 40 buah karung berisikan 800 balut masing-masing berukuran 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengetesan laboratorium terhadap 800 balut tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl," jelasnya.
(mea/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·