Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya pengguna PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kali ini, Founder sekaligus Advisor PT DSI berinisial FH, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi lima perangkat bukti.
“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).
Ade menyebut, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia diduga membikin pencatatan laporan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial tanpa didukung arsip nan sah.
Selain itu, FH juga diduga terlibat tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai penyaluran pendanaan masyarakat nan dilakukan PT DSI melalui proyek fiktif menggunakan info alias info borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.
“Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari investigasi yg dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya nan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, ialah TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ujar dia.
Dalam kasus ini, FH disebut mempunyai sejumlah peran di perusahaan hubungan PT DSI. Ia tercatat mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan, di antaranya Komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, hingga pemegang saham kebanyakan di sejumlah perusahaan lain.
Penyidik juga menduga FH aktif memberikan masukan dalam rapat pengembangan PT DSI, baik saat rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan. Ia juga disebut mencari relasi, calon pemodal, hingga super lender untuk PT DSI.
“Mengetahui mengenai adanya Campaign Project Fiktif nan diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event nan diselenggarakan oleh PT. DSI,” ujar Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT DSI, ialah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI nan juga pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·