Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian duit (TPPU). Didik sebelumnya juga telah berstatus tersangka kasus narkoba dan dipecat dari Polri.
"Gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal narkotika terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Selain Didik, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi.
Berikut daftar tersangka lainnya:
Abdul Hamid namalain Boy (bandar narkoba di Bima Kota)
Alex Iskandar (adik kandung Erwin Iskandar namalain Koko Erwin bin Iskandar)
Ais Setiawati (mantan istri Erwin Iskandar)
Penyidik belum mengungkap nilai tindak pidana pencucian duit dalam kasus ini.
Setor Rp 1,6 M ke Kapolres Bima
Boy adalah penyetor duit sebesar Rp 1,6 milyar ke AKP Maulangi untuk meminta perlindungan mengenai peredaran sabu di Bima.
Dari info kepolisian, setoran itu dibagi lima kali, yakni:
Setoran pertama : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam nan diletakkan di depan instansi Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam, A. HAMID als BOY berjumpa dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan meletakkan duit di mobil AKP Malaungi.
Setoran ketiga : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam nan diletakkan di depan instansi Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran keempat : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam nan diletakkan A. Hamid namalain Boy di belakang mess AKP Malaungi.
Setoran kelima : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP MALAUNGI di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·