Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, nan merupakan kepala PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku kepala PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.
"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas nan berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Selain VC dan DHB, sejatinya polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 perangkat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, ialah SB. Namun, SB meninggal bumi sehingga tidak dapat dituntut dengan argumen hukum.
Penetapan tersangka VC dan DHB berasas atas perangkat bukti nan sudah didapatkan oleh interogator antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, peralatan bukti dan bukti elektronik. Kedua tersangka juga telah dicegat ke luar negeri.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, interogator juga telah melakukan upaya norma pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka," lanjutnya.
Ade mengatakan negara tidak bakal memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan terlarangan nan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan tindak pidana pencucian duit nan dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku upaya nan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan alias pemurnian, penjualan mineral apa pun nan berasal dari pertambangan terlarangan pasti bakal dilakukan penindakan secara tegas.
"Penyidik juga bekerja-sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi finansial serta lembaga mengenai lainnya dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengaruh jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran finansial negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutur Ade.
Kedua tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(isa/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·