Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Jatim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut kedua tersangka ialah DHB selaku eks Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) dan Direktur PT SJU berinisial VC.

"Berdasarkan perangkat bukti nan cukup, interogator menetapkan dua tersangka baru nan diduga kuat turut serta dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan sedianya interogator juga menetapkan SB namalain A, ayah dari tersangka DHB sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, nan berkepentingan sudah meninggal bumi pada April 2026, sehingga secara norma tidak dapat lagi dituntut.

Ade Safri menyebut penetapan status tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya nan menjerat tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

"Dari hasil pendalaman, interogator menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas terlarangan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan perannya, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas nan berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain itu, kata Ade Safri, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas terlarangan tersebut. Tak hanya itu, interogator juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan hasil kejahatan tersebut.

"Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran biaya nan diduga berasal dari aktivitas ilegal," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, interogator juga telah melakukan upaya norma pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka," katanya.

Ia menegaskan, negara tidak bakal memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan terlarangan nan berpotensi merugikan finansial negara dan merusak lingkungan.

"Penegakan norma ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan pengaruh jera maksimal," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menyita 6 kilogram logam mulia emas dan duit tunai senilai Rp1,4 miliar di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.

Ade Safri mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Tim interogator telah melakukan penyitaan peralatan bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram beragam ukuran, surat alias dokumen, bukti elektronik, duit tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta peralatan bukti lain nan mengenai dengan dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ia menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) alias terlarangan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional