Bareskrim Tangkap Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Soetta

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundupan emas terlarangan dengan modus ditempel ke badan di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (25/8).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan pelaku berinisial R ditangkap saat tiba dari Jepang pada pagi hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka nan diamankan atas nama R ketika ditangkap pada saat mendarat dari Jepang di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Irhamni menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku, interogator kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rumah tersebut diduga menjadi markas penyelundupan emas terlarangan milik Warga Negara Asing asal China berinisial GCZ. Irhamni mengatakan di letak itulah rmas terlarangan diolah dan dimurnikan sebelum dibawa ke China.

"Emas diselundupkan dengan langkah ditempelkan di sekujur tubuh alias body strapping," ujarnya.

Irhamni menambahkan dalam penggeledahan itu, interogator menemukan sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas penyelundupan ilegal.

Di lantai 1, polisi menyita lima kanna berwarna putih, plastik mini berisi serbuk putih, sebuah airsoft gun beserta gas CO2 dan pelurunya, dua ponsel iPhone, serta sebuah grinder pembakaran.

Selain itu interogator menemukan duit tunai Rp50 juta, timbangan digital merek SHINKO, kalkulator, plastik jejak bungkusan uang, bukti pembayaran Bank BCA, kuitansi pembayaran rumah sakit, serta buletin aktivitas serah terima unit rumah antara pemilik dan penyewa.

Selanjutnya, interogator menyita dua bungkusan jejak kartu SIM Simpati, tabung oksigen berwarna hijau, dan perangkat Gold Detector Operation Steps Ray 6000.

"Barang bukti di lantai 2 berupa satu laptop merek Huawei warna hitam, satu buah laptop merek Apple hijau army, satu set kertas dan lakban pembungkus emas, serta satu bundel duit pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 10 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Irhamni mengatakan pihaknya tetap bakal memburu pihak-pihak nan terlibat, baik nan tetap berada di Indonesia maupun nan telah melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Hong Kong.

"Pelaku CGZ nan merupakan WN China diduga sudah kabur ke luar negeri," pungkasnya.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional