Bareskrim Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senpi Ilegal yang Sudah 20 Tahun Beraksi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Barang bukti nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS namalain Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Aksi Ki Bedil rupanya sudah melangkah selama 20 tahun.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan Ki Bedil ditangkap di area Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026).

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri sukses mengamankan terduga pelaku nan berkedudukan sebagai penjual dan kreator senjata api terlarangan di wilayah Jawa Barat," kata Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

“20 tahun beraksi baru sekarang ditangkap” sambung dia.

TS namalain Ki Bedil, kreator dan penjual senjata api serta bahan peledak terlarangan nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Arsya mengatakan, investigasi kasus ini diawali dari penangkapan seorang berinisial AS nan diduga berkedudukan sebagai perantara transaksi senpi ilegal. AS ditangkap di Jalan Cipacing, Kabupaten Sumedang.

AS, terduga pemilik dan peredar senjata api serta bahan peledak terlarangan nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Dari tangan AS, petugas menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 komplit dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang nan belum jadi, dua butir peluru kaliber 22 mm, serta sejumlah peralatan lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Pengembangan kemudian dilakukan ke dua letak berbeda di wilayah Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan beragam jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru beragam kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor nan diduga digunakan untuk membikin senjata.

Sementara di Rancaekek Wetan, petugas sukses mengamankan Ki Bedil. Saat penangkapan, ditemukan sejumlah peralatan bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan beberapa perangkat perakitan senpi.

TS namalain Ki Bedil, kreator dan penjual senjata api serta bahan peledak terlarangan nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi terlarangan sebagai Ki Bedil, mahir buat senpi terlarangan dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujarnya.

Saat ini, polisi tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senpi terlarangan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan