Jakarta -
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama mengenai kasus tambang emas ilegal. Pabrik tersebut digunakan untuk mengolah hingga memurnikan emas dari hasil penambangan ilegal.
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan gedung alias pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama nan berasas hasil investigasi diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan alias memfasilitasi peristiwa pidana nan terjadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas nan berasal dari pertambangan terlarangan serta tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Tambang terlarangan itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan letak lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan nan berkekuatan norma tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Akumulasi transaksi jual beli emas nan diduga berasal dari pertambangan terlarangan selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun.
Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak bakal memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. nan katanya, tentu berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
"Penyidik juga bekerja-sama dengan PPATK dan kementerian lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Dia menyebut penegakan norma ini merupakan komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya penegakan norma terhadap segala corak aktivitas pertambangantanpa izin nan melibatkan seluruh pihak dalam rantai
kejahatan tambang ilegal.
"Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak nan menyamarkan biaya dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU)," ujarnya.
"Sebagai corak upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan finansial negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar kelima tersangkanya:
1. DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022
2. VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022-sekarang
3. TW, PT Semar Pertama Emas Mulia
4. DW, PT Semar Pertama Emas Mulia
5. BSW, PT Semar Pertama Emas Mulia
Tersangka DHB dan VC dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 5 lokasi, di mana dua di antaranya di wilayah Kabupaten Nganjuk ialah berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara 3 letak lain di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) nan terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas.
Pada penggeledahan 19-20 Februari itu, Bareskrim menyita sejumlah peralatan bukti berupa:
- arsip invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
- Emas dalam beragam corak perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
- Emas dalam corak batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan berbobot sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar nan terdiri dari mata duit Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)
(azh/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·