Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menguji tabung gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Hasilnya Whip Pink murni untuk pemakaian medis anestesi alias tanpa tambahan bahan pangan.

"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat kebenaran bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan mahir untuk membuktikan layak alias tidaknya Whip Pink untuk konsumsi. Hasilnya, mahir menguatkan bahwa cerobong plastik tidak sesuai dengan perangkat kreator krim kuliner.

"Selain itu, keterangan mahir menyatakan bahwa nozzle alias cerobong plastik nan disertakan tidak kompatibel dengan perangkat kreator krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ucapnya.

Selain itu, hasil investigasi tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standard surat info BPOM. Whip Pink tidak mempunyai tambahan untuk pangan.

"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink rupanya tidak memenuhi standard surat info BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata kata dia.

Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus peredaran Whip Pink. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

(tsy/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News