Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Gibran

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Gibran

Ahmad Khozinudin (Foto: Tangkapan layar iNews TV/Ari Sandita)

JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara unik atas kejuaraan dugaan tindak pidana pemalsuan arsip surat keterangan penyetaraan SMA alias sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026). Gelar perkara berjalan di instansi Subdit IV Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor berjulukan Syamsudin nan didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa. Perwakilan Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan, Bareskrim Polri melalui Subdit IV Dittipidum saat ini bakal melakukan penyelidikan resmi mengenai dugaan penggunaan surat nan isinya dianggap tidak betul alias dipalsukan.

Dokumen nan dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011 nan diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hari ini kami memenuhi undangan gelar perkara unik nan ditujukan kepada pengguna kami, Syamsudin. Kasus ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana pemalsuan arsip nan terjadi pada kurun waktu Oktober 2023 dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024," ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu.

Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dua pihak sebagai terlapor, ialah mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, dan Gibran Rakabuming Raka selaku pengguna dokumen. Pasal nan disangkakan meliputi Pasal 391 Ayat (1) dan/atau Pasal 391 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2006.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑