Bareskrim Polri Gagalkan Paket Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja di Malang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman paket mi instan berisi ganja ke Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim campuran menangkap seorang kurir berikut peralatan bukti 5,29 kilogram ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengugkapan ini menindaklanjuti info masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026 mengenai adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisidari Kota Pekanbaru ke Malang, Jawa Timur. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim campuran nan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur dan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk menelusuri posisi paket tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan paket hingga tujuan akhir di wilayah Malang, Jawa Timur, serta koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil koordinasi diperoleh info bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di letak tersebut menggunakan identitas penerima nan berbeda, namun dengan nomor telepon nan sama," ujar Brigjen Eko Hadi.

Tim kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika guna mengidentifikasi serta memastikan pihak penerima barang. Setibanya paket tersebut di alamat tujuan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap si penerima paket nan berjulukan Sugiono.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut nan rupanya di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering nan dikamuflase dengan sejumlah mi instan," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, dia telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai dengan Juni 2026, dengan rincian 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

"Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh kebenaran bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika nan dikendalikan oleh seseorang berinisial CA nan saat ini tetap dalam proses pendalaman," imbuhnya.

Modus Operandi

Brigjen Eko Hadi mengatakan jaringan tersebut melakukan peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi. Setelah paket diterima, tersangka, tersangka diperintah oleh pengendali untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan (sistem tempel) narkotika di beragam letak di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

"Atas setiap aktivitas tersebut, tersangka memperoleh bayaran antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 andaikan pekerjaan sukses diselesaikan," jelasnya.

Namun, pada pengiriman ke-20, tepatnya tanggal 14 Juni 2026, sukses digagalkan oleh abdi negara kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui tetap menyimpan sisa narkotika jenis ganja serta perangkat timbangan digital di tempat tinggalnya.

*Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim campuran melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan 2 balut ukuran sedang dan 3 balut ukuran mini berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 574 gram, 3 unit timbangan digital dengan beragam ukuran, serta plastik jejak pembungkus paket kiriman nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh peralatan bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News