Bareskrim Periksa Food Reviewer Codeblu Terkait Dugaan Pemerasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa pengulas makanan alias food reviewer, Codeblu. Pemeriksaan itu mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan nan diajukan PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont.

"Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Andrian belum menjelaskan perincian materi pemeriksaan Codeblu. Pemeriksaan tetap berjalan hingga siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa norma Clairmont, Reagan, mengatakan pihaknya resmi melaporkan Codeblu ke Bareskrim Bareskrim Mabes Polri.

"Saya lebih bakal menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi nan kami laporkan di sini, nan berkepentingan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Reagan menyebut ada tawaran konsultasi nan dinilai sebagai corak pemerasan. Codeblu diduga melakukan pemerasan usai memberi penilaian jelek produk Clairmont senilai Rp 350 juta.

"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya apalagi ditawarkan senilai Rp 600 alias 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta nan buat kami itu sebenarnya bukan penawaran nan baik, tapi merupakan suatu corak pemerasan nan kita sebut sebagai preman digital sekarang," katanya.

Pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi info otentik. Codeblu disebut melakukan fitnah.

"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi info otentik. Contohnya, pengguna kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue nan sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan nan kedua, menggunakan topper nan jejak kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," jelas Reagan.

Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025 akibat masalah nan disebabkan oleh Codeblu.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News