Bareskrim Limpahkan Laporan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan nan dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil lantaran pertimbangan efektivitas penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap argumen dibalik pelimpahan itu. Dia mengatakan laporan tersebut mempunyai kesamaan dengan perkara nan pernah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Wira menepis dugaan bahwa pelimpahan ini berangkaian dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Dia, menyatakan bahwa interogator di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus tersebut.

"Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi," tutur Wira.

"Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi
sudah diambil keterangan," jelasnya.

Meski laporan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira menegaskan bahwa
Bareskrim tidak bakal lepas tangan. Dia memastikan pihaknya bakal terus memantau dan memberikan pendampingan selama proses norma berjalan.

"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkas Wira.

TAUD Buat Laporan ke Bareskeim Polri

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan jenis B alias laporan nan dilayangkan langsung oleh pihak korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai perkara tersebut.

"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membikin laporan jenis B alias laporan langsung dari korban nan diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporan ini, TAUD turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan bangunan pasal mengenai tindak pidana terorisme.

"Pasal nan juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 mengenai dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi alias menanggapi apa nan kemarin disampaikan oleh Pak (Persiden) Prabowo juga bahwa tindakan nan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan bangunan pasal pidana terorisme," jelasnya.

Laporan TAUD itu teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026.

Sebagai info sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom TNI menetapkan empat personil TNI sebagai tersangka. Perkara itu sekarang telah telah masuk dan berproses pada tahap persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. (ond/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News